GridHot.ID - Presiden Jokowi didesak menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Desakan muncul dari aktivis antikorupsi, koalisi masyarakat sipil, hingga mahasiswa.
Mereka menganggap, UU KPK hasil revisi melemahkan KPK secara kelembagaan.
Presiden sebelumnya berjanji mempertimbangkan menerbitkan perppu. Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, terutama masukan itu berupa perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi," kata Jokowi.
Meski belakangan sejumlah orang di lingkaran Jokowi mendorong Presiden tidak menerbitkan perppu, namun tidak dengan Partai Demokrat
Partai Demokrat mengaku mendukung jika Presiden Jokowi untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK.
Baca Juga: Satu Progam Acara dengan Luna Maya, Syahrini Kepergok Habis Telepon Reino Barack
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar