"Kalau dia punya istri lebih baik aku yang ngalah yang membatalkan pernikahan ini," sambungnya.
Pembatalan nikah Muzdalifah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tangerang pada akhir September 2017.
Khairil pun resmi menjadi tahanan Polda Jawa Barat pada 22 November 2017 atas kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp 3,5 miliar.
Hal tersebut pun di benarkan oleh kuasa hukumnya, Zakir Rasyidin saat Grid.ID temui di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Laporan tersebut rupanya sudah ada jauh sebelum Khairil menikah dengan Muzdalifah yaitu pada 15 dan 18 November 2016.
Kasus Khairil berawal dari laporan seorang rekan bisnis perempuannya yang berinisial H.
Khairil dan Ibu H tersebut rencananya akan bekerjasama dalam bisnis beras.
Untuk membeli beras tersebut mereka meminjam uang kepada bank sebesar Rp 3,5 miliar.