GridHot.ID - Beberapa waktu lalu, kabar mengejutkan datang dari Hong Kong.
Dua orang pelawak asal Indonesia, yakni Cak Percil dan Cak Yudho, digerebek saat akan tampil menghibur komunitas WNI yang ada di Hong Kong pada Februari 2018 silam.
Keduanya dijemput paksa petugas imigrasi dan polisi Hong Kong karena menggunakan visa turis.
Sedangkan aturan di Hong Kong menyebutkan bahwa orang yang masuk wilaya Hong Kong dan menerima bayaran harus memakai visa hiburan.
Dilansir Grid.ID dari bbc, pelanggar UU Imigrasi Hong Kong terancam denda maksimal HKD 50.000 (sekitar Rp 87 juta) dan penjara paling lama dua tahun.
Lantas, Siapakan Cak Percil dan Cak Yudho itu?
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar