Melansir dari TribunJatim.com, penjualan BBM eceran dengan model seperti SPBU mini atau yang akrab disebut Pertamini telah menjamur di Sidoarjo.
Berdasarkan laporan yang ada, jumlah Pertamini yang ada di Sidoarjo mencapai 350 unit.
Namun, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sidoarjo memastikan bahwa usaha penjualan BBM tersebut ilegal.
Selain tidak ada izinnya, bisnis ini juga disebut berbahaya bagi konsumennya.
"Jelas bahwa pertamini itu Ilegal. Itu juga sudah ditegaskan oleh BPH Migas maupun Direktorat Metrologi," kata Tjarda, Kepala Disperindag Sidoarjo, Senin (21/10/2019).
Namun, pihaknya mengaku tidak akan melakukan penertiban terhadap ratusan pertamini yang sudah beroperasi di berbagai wilayah di Sidoarjo.
Hanya dikatakan dia bahwa para penjual BBM model ini diminta untuk peka dan bersiap mengganti usahanya dengan yang lain, yang legal dan aman.
Selain bukan usaha resmi dan dibawah perusahaan Pertamina, Pertamini juga sulit dijaga keamanannya.
"Dari segi keamanan juga terbilang bahaya," sambungnya.