Dalam dakwaan KPK, Bowo disebut menerima suap sebesar Rp 2,6 miliar dari Tetty Paruntu atas kerja sama pengangkutan pupuk dan gratifikasi senilai Rp 7,7 miliar terkait jabatannya sebagai pimpinan Komisi VI DPR.
Tetty mengonfirmasi hal tersebut dan mengatakan kalau dirinya tidak melakukan pemberian uang.
Kasus kedua adalah mengenai mutasi ASN.
“Saya juga membantah soal kasus mutasi ASN, yang ditanyakan Pak Pratikno. Kasus itu sama sekali tidak ada. Saya juga heran, kok isu itu muncul,“ jelas Tetty.
Airlangga dikatakan membantu Tetty di Istana mengenai kasus yang ditanyakan.
Ditolak untuk jadi menteri Jokowi tak membuatnya gusar.
"Saya tidak pernah minta-minta untuk diutus Partai Golkar. Catat itu Bang,“ sambung Tetty.
Dirinya mengatakan tetap akan mendukung keputusan Presiden Jokowi apapun itu yang terbaik.
"Saya kan bukan orang yang tidak punya pekerjaan," jelas Tetty.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar