"Ditangkap lagi main komputer di rumahnya di Sleman, Yogyakarta," ujar Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul.
Polisi saat itu berhasil mengamankan barang bukti berupa laptop jinjing, dua unit ponsel, identitas, satu kartu ATM BNI, satu unit CPU rakitan, dan sebuah moge (motor gede).
Pelaku melakukan aksinya dengan bermodal ransomware yang dibelinya dari sebuah situs di deep web.
Ransomware tersebut lalu dikiriman ke 500 alamat email luar negeri.
Pelaku dan tim kepolisian saat konferensi pers
Saat korban membuka email tersebut, secara tak sadar software perusahaan akan terenkripsi secara otomatis.
Saat itulah pelaku meminta tebusan kepada pihak korban dengan ancaman sistem perusahaan akan dilumpuhkan total.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, warga sekitar kemudian mengungkap sosok BBA.
Salah seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan kalau BBA dan istrinya cenderung tertutup.