Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID -Presiden RI Joko Widodo telah secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dimana di dalamnya mengatur lagi adanya jabatan Wakil Penglima TNI.
Dilansir GridHot.ID dari Antara, dari situs resmi Kemeterian Sekretariat Negara RI, Kamis (7/11/2019), jabatan Wakil Panglima TNI disebutkan dalam beberapa pasal, seperti Pasal 13.
Pada Pasal 13 ayat (1) Perpres 66/2019, disebutkan bahwa unsur pimpinan Markas Besar TNI, yakni tertinggi Panglima TNI, kemudian Wakil Panglima TNI.
Disebutkan kembali pada Pasal 14 yang menjabarkan tentang tugas Panglima TNI, yakni pada ayat (3) bahwa Panglima dibantu oleh Wakil Panglima.
Secara lebih jelas, Pasal 15 menyebutkan bahwa Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
Setelah itu, dijabarkan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatan TNI.
Panglima TNI Hadi Tjahjanto
Wakil Panglima TNI juga berkewajiban melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan atau berhalangan tetap.