Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD, mengatakan pemekaran wilayah Papua dan Papua Barat dimungkinkan untuk mengefektifkan pembangunan di Bumi Cendrawasih tersebut.
Mengenai moratorium pemekaran wilayah yang bisa menghalangi rencana tersebut, Mahfud MD mengatakan pemekaran itu bisa sewaktu-waktu dilakukan sesuai dengan pandangan pemerintah.
“Dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan itu memang pemekaran atau penggabungan wilayah masuk daftar kumulatif yang bisa sewaktu-waktu dimunculkan lagi, kan begitu,” katanya.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Buah Langka Khas Papua Ini Ternyata Punya Harga Selangit, Apa Ya?
Untuk mewujudkan rencana itu Mahfud MD mengatakan Presiden bersama kementerian terkait dan DPR RI harus memiliki satu pandangan terlebih dahulu.
“Kita tunggu analisanya terlebih dahulu, kita lihat kantong-kantong penduduknya di mana saja, lalu bagaimana asimilasikan antara penduduk pegunungan dan pantai, dan sebagainya,” kata Mahfud MD.(*)