GridHot.ID - Nasib seorang pria warga Dusun Rampal, Desa Pondok Joyo, Kecamatan Semboro, Jember, sunguh amat malang.
Bagaimana tidak, hanya karena dinilai kurang membeli uang belanja, pria yang akhirnya diketahui bernamaHafid Betranius dihajar istri sendiri yang dibantu oleh kedua mertuanya.
Pukulan bertubi-tubi mengunakan balok kayu, juga piring dan gelas yang dilempar membabi buta, membuat tubuh Hafid penuh dengan luka.
Hingga akhirnya, Hafis pun lapor ke polisi.
Dikutip Grid.ID dari Facebook Yuni Rusmini pada Oktober 2017 silam, Hafid mengatakan peristiwa itu terjadi usai dirinya pulang kerja sebagai kuli angkut kayu di sebuah meble yang berada di Kecamatan Tanggul.
"Seperti biasa Pak, pulang kerja saya langsung menggendong anak saya yang masih umur satu tahun," ungkap Hafid mengawali kisah dalam laporannya.
Baca Juga: Datangi Rumah Pacar untuk Bicarakan Pernikahan, Pemuda Ini Justru Berakhir Babak Belur, Kok Bisa?
Sambil menggendong anaknya, Hafid memberikan uang belanja Rp 200 ribu hasil kerjanya selama seminggu kepada Nur Holifa, istrinya.
Bukannya bersyukur, setelah menerima uang itu, kata Hafid, istrinya justru marah-marah karena merasa kurang dan tidak cukup untuk menutupi kebutuhan hidup.
Dan diluar perkiraannya, sembari melempar uang ke arahnya, istrinya serta merta memukulinya dengan balok kayu.
"Saya juga digigit berkali-kali sampai luka Pak," ungkapnya.
Belum berakhir,amarah istrinya yang dibantu kedua mertuanya dilanjutkan dengan lemparan piring dan gelas yang mengakibatkan kepalanya bocor.
Hafid mengaku tak mampu berbuat apa-apa pada waktu itu.
Yang ada dalam pikirannya hanyalah menyelamatkan dan melindungi balita yang ada dalam gendongannya.
Ujungnya, usai peristiwa mengenaskan itu,sambil menggedong bayinya, Hafid mendatangi kantor Kepolisian Sektor Semboro untuk membuat laporan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan istri dan kedua mertuanya.
"Laporan sudah diterima dan kita tindak lanjuti dengan melakukan visum pada korban," terang Aiptu Sukirno, Kanit Reskrim Polsek Semboro pada sejumlah awak media kemarin.
Bahkan, lanjut Sukirno pihaknya langsung melakukan pemeriksaan pada korban dan pemanggilan pada terlapor untuk dimintai keterangan.
Jika nanti para terlapor terbukti bersalah, jelas Sukirno akan dijerat dengan pasal 170, tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul "Suami Pulang Kerja, Kasih Uang Hasil Bekerja, Tidak Bersyukur, Istri dan Mertuanya Malah Memukul dan Melemparinya Gelas dan Piring!"
(*)