"Itu ada-ada saja ya, tapi enggak pernah digubris. Coba aja kalau berani gitu, Kan pasti kena hukum, soalnya kita kan negara hukum," ujar Raffi, pada 27 April 2018.
Menurutnya, pesan ancaman tersebut ulah seseorang yang tidak suka dan sirik padanya.
"Ya ada aja orang sirik. Biasa aja. Kita mah pecaya apapun kan percaya sama allah," jelas Raffi.
Baca Juga: Datangi Rumah Pacar untuk Bicarakan Pernikahan, Pemuda Ini Justru Berakhir Babak Belur, Kok Bisa?
Selain itu, dilansir dari konsultanhukum.web.id tindakan pelaku tersebut sebenarnya bisa terkena pasal 29 UU ITE dan pasal 45 ayat 3 UU ITE.
Pada kedua pasal Undang-undang No 11 tahun 2008 tersebut mengatur tentang tindakan pengancaman.
Tertulis di pasal 45 ayat 3 UU ITE, setiap orang yang mengirim ancaman melalui media elektronik bisa dipidana paling lama 12 tahun.
Pelaku juga bisa dikenakan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Artikel ini pernah tayang di Nakita.id dengan judul Raffi Ahmad Dapat Pesan Ancaman Pembunuhan, Keluarga Dijaga Ketat!
(*)