GridHot.ID - Setiap tahun Korlantas Polri memiliki beberapa agenda operasi lalu lintas.
Tujuan utama yakni untuk menciptakan kondisi yang aman serta lancar di seluruh wilayah Indonesia.
Namun berkali-kali operasi lalu lintas dilaksanakan, masih saja ada sebagian orang yang melanggar ketentuan-ketentuan berlalu lintas yang benar.
Sebut saja soal pelat nomor kendaraan yang kerap dimodifikasi oleh pemilik motor.
Tapi tahukah anda bahwa modifikasi pelat motor tersebut melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.
Pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.
Jika melanggar UU di atas maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar