Suami korban yang marah mendengar kabar tersebut langsung berusaha mencari pelaku.
Pelaku kemudian ditemukan di tempat kerjanya.
Pelaku diketahui bekerja di salah satu hotel di Tulang Bawang.
Pelaku akhirnya tak mampu mengelak hingga kemudian menurut ketika dibawa ke Mapolsek Banjar Agung.
Pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
Dirinya terancam hukuman pidana penjara paling lama sebanyak 9 tahun.
(*)