Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID -Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly, selama ini dikenal sebagai sosok yang mendukung penuh adanya upaya revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dikutip GridHot.ID dari Kompas, Revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang sudah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna 17 September.
Namun, protes dan penolakan terus disuarakan masyarakat.
UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.
Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu.
Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.