Hakim telah meminta Tengku Fakhry, yang diwakili pengacaranya, K. Shanmuga, untuk menjelaskan persoalan yang terjadi sebelum mengambil keputusan.
Beberapa media Malaysia memberitakan, Tengku Fakhry mengajukan permohonan pada Mahkamah Tinggi agar menganulir keputusan Pemangku Raja Kelantan, Tengku Muhammad Faris Petra.
Diketahui, sang kakak membatalkan pelantikan Tengku Fakhry sebagai anggota majelis Kerajaan Negeri Kelantan pada 16 September 2009.
Menurut aturan lembagaan Kelantan, majelis bertanggungjawab untuk menentukan bakal pengganti Sultan dan memastikan tak ada kekosongan pemerintahan lebih dari setahun.
Konflik antara Tengku Fakhry dan sang kakak telah melebar dan mengungkit kembali kasus Manohara yang diduga dianiaya Fakhry ketika mereka masih tinggal seatap.
Fakhry mencurigai pegawai istana Kelantan telah menyebar gosip tak sedap mengenai dirinya selama tinggal bersama Manohara.
Artikel ini telah tayang di NOVA dengn judul "9 Tahun Lalu Diusir Halus dari Kerajaan Kelantan Usai KDRT Manohara, Tengku Fakhry Kena Kutukan Karma"
(*)