Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Peraturan Baru, Polisi Dilarang Hidup Mewah, Pamer Harta di Sosial Media Bakal Ada Sanksinya

None - Senin, 18 November 2019 | 15:42
Ilustrasi polri
tribunmaluku.com

Ilustrasi polri

Gridhot.ID - Sebagai anggota kepolisian, terdapat peraturan yang harus dipatuhi berkaitan dengan profesionalitasnya dalam bertugas.

Maka dari itu, sebagai anggota Polri harus bisa disiplin mematuhi apa pun keputusan yang dikeluarkan oleh Kapolri.

Baru-baru ini, Mabes Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM.

Baca Juga: Niatnya Mau Numpang Istirahat di Rumah Kakak Ipar, Saat Gedor Pintu Rumah, Mahasiswi Musirawas Ini Justru Disuguhi Peluru yang Bersarang di Dadanya karena Disangka Maling

Dalam surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Surat telegram itu ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Ya benar," kata Irjen Listyo Sigit saat dikonfirmasi, Minggu (17/11/2019), dikutip dari Antara.

Baca Juga: Gedor Pintu Rumah Mbah Gembong, Paranormal Tersohor, Warga Kaget Dapati Jasad Membusuk yang Diperkirakan Sudah Seminggu Mati, Keluarga Ogah Lakukan Autopsi

Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Polri juga meminta para pegawai negeri di lingkungan Polri untuk bersikap antikorupsi dan menerapkan pola hidup sederhana untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.

Sejumlah poin pola hidup sederhana yang harus dipedomani yakni tidak menunjukkan, memakai, dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x