Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman hingga saat ini belum dieksekusi mati.
Melansir ari BBC Indonesia, Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Aman yang didakwa berbagai kasus terorisme, serangan Thamrin.
Dalam sidang Jumat (22/06/2018), majelis hakim menyatakan tak ada satupun alasan yang dapat meringankan hukuman Aman.
Aman dinyatakan terbukti terlibat dalam sejumlah kasus terorisme, antara lain Bom Thamrin, Bom Samarinda, serta dua penyerangan terhadap polisi di Bima dan Medan.
Begitu mendengar vonis hakim, Aman beranjak dari bangku terdakwa, kemudian bersujud.
Di satu sisi, Aman rupanya ada di balik ontran-ontran di Mako Brimbo, Depok, Jawa Barat yang banyak dikaitkan dengan beberapa kejadian teror di Indonesia.
Aman disebut-sebut menjadi salah satu sosok kunci dalam mengakhiri kerusuhan dan membujuk para narapidana terorisme untuk menyerah.
Source | : | intisari,BBC Indonesia |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar