GridHot.ID - Sekarang ini, jumlah driver ojek online (ojol) di Indonesia bisa dibilang sudah sangatmembludak.
Tak hanya membludak, beberapa driver ojol diketahui juga kerap melanggar lalu lintas.
Penyebabnya tentu saja beragam.
Salah satunya, tuntutan jumlah penumpang yang harus diantar.
Masalah driver ojol ini tentu menjadi perhatian penting.
Budiyanto, Pengamat Transportasi menegaskan perlu adanya pembatasan driverojol dengan pengawasan super ketat.
"Tanpa disadari bahwa perkembangan ojol tidak terkendali, suply dan demant tidak seimbang dalam arti bahwa suplynya lebih tinggi dibandingkan dengan demantnya," kata Budiyanto yang dikutip dari Gridoto.com.
Padahal, pemerintah sudah memfasilitasi tadah hukum guna mengatur dinamika driverojol.
Yaitu yang mengacu pada Permenhub No. 348 Tahun 2019 Tentang Tarif serta Permenhub No. 12 Tahun 2019 tentang keselamatan.