Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ditunjuk Erick Thohir Jadi Komisaris Utama, Ini Hal-hal yang Bisa di Lakukan Ahok Terhadap Pertamina, Karyawan yang Menentang Bisa Apa?

None - Sabtu, 23 November 2019 | 14:42
Resmi! Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ternyata Jabatan Tertinggi di Perusahaan Bukan yang Pertama, Ini Sepak Terjang BTP Hingga Bisa Ajak Investor Bikin KIAK!
Kolase Instagram Basukibtp/Kompas.com

Resmi! Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ternyata Jabatan Tertinggi di Perusahaan Bukan yang Pertama, Ini Sepak Terjang BTP Hingga Bisa Ajak Investor Bikin KIAK!

Gridhot.ID -Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi ditunjuk sebagai Komisaris Utama Pertamina.

Ahok ditunjuk menjadi Komisaris Utama Pertamina melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPLSB) Pertamina pekan depan.

Kabar tersebut telah ditegaskan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir yang menyatakan bahwa keputusan itu sudah bulat.

Baca Juga: Harus Bisa Melawan Nafsu, Anggota Polisi Digital Korea Punya Tugas Hanya Menyaksikan Film Dewasa Selama 24 Jam, Ternyata Ada Misi Khusus Dibaliknya

"Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut (Komisaris Utama) Pertamina," ujar Erick di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019) sebagaimana dilansir kompas.com

"(Ahok) akan didampingi Pak Wamen (BUMN) Budi Sadikin jadi Wakil Komisaris Utama," lanjut dia.

Selain masuknya Ahok dan Budi Sadikin, mantan Dirut PT Telkomsel Emma Sri Martini menjabat Direktur Keuangan PT Pertamina.

Baca Juga: Pesan Surat Petikan Keputusan Gubernur Seharga Rp 1,5 Juta, Janda Asal Jepara Jadi Joki CPNS Beromeset Miliaran Rupiah, Saat Diciduk Ini yang Didapati Polisi, Mirip Pegawai Betulan

"Juga ada Direktur Keuangan (Pertamina) yang baru, Ibu Emma dari yang sebelumnya Dirut PT Telkomsel," lanjut Erick.

Lantas apa saja tugas dan wewenang Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina? apakah ia bisa menjadi pendobrak?

Berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x