Jika biasanya begal payudara memiliki kelainan, pelaku di Kediri ini dikategorikan pria normal.
Ia punya alasan khusus sebelum melampiaskan nafsunya ke perempuan di jalan.
Kasat Reskrim menyebutkan, ulah pelaku melakukan perbuatan cabul bukan termasuk kelainan perilaku dan orientasi seksual.
"Tersangka ini orangnya normal-normal saja, mungkin penasaran dengan korbannya," jelasnya.
Supriyadi mengaku memilih korbannya yang memiliki postur bagian dada besar.
Namun tiga korban yang telah dijahili dipilih secara acak.
"Saya tidak pilih-pilih kalau tertarik spontan beraksi," jelas Supriyadi.
Ketiga korban yang telah dicabuli semuanya pengendara sepeda motor yang sedang melintas di jalan raya.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 289 KUH pidana karena telah melakukan perbuatan cabul dan merusak kesopanan dengan ancaman hukuman 9 tahun.