Menurut dia, hal ini patut dilakukan agar Ari Askhara tak mendapatkan haknya setelah didepak dari perusahaan BUMN tersebut.
"Semestinya dipecat dengan tidak hormat, diberhentikan dengan tidak hormat, sehingga dia tidak bisa mendapatkan haknya dia. Kalau, misalnya pemberhentian itu dengan hormat itukan beda," ujar Adnan di Kantor Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Jakarta, Sabtu (7/12/2019).
Adnan mengatakan, apa yang dilakukan Ari Askhara merupakan bagian dari korupsi dan pelanggaran kode etik berat.
"Harus ada proses hukum. Ini kan menunjukan bahwa praktik-praktik seperti itu bukan sesuatu yang ditoleransi. Apalagi kita juga dapat dengar sebenarnya pegawai Garuda sudah gerah dengan Dirutnya," kata Adnan.
4. Astindo Beri Dukungan
Sekretaris Jenderal Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno mengungkapkan pemecatan Ari Askhara adalah tindakan tepat.
Pauline juga mengungkap sejumlah kebijakan Ari Askhara yang dianggap tak fair.
Kebijakan tersebut mulai dari menghapuskan harga promo domestik hingga meniadakan komisi agent yang digantikan dengan sales fee.
"(Lalu) memberikan prioritas kepada agent dan OTA tertentu untuk bisa issue tiket dengan adanya kebijakan cash in advance," ujar Pauline ketika dihubungi Kompas.com pada Jumat (6/12/2019).
Menurut Pauline, kebijakan-kebijakan tersebut baru terjadi sejak Ari Askhara naik menjadi Dirut Garuda Indonesia.