Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Masa Bodoh Suaminya di Penjara, Barbie Kumalasari Seolah Tak Peduli dengan Dakwaan Galih Ginanjar, Batang Hidungnya Justru Muncul Saat Sidang Putusan Kriss Hatta

Candra Mega Sari - Selasa, 10 Desember 2019 | 17:25
Kriss Hatta, Barbie Kumalasari dan Galih Ginanjar
Kompas.com/Ira Gita dan Kompas.com/Dian Reinis Kumampung

Kriss Hatta, Barbie Kumalasari dan Galih Ginanjar

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID - Kasus video ikan asin yang menyeretGalih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami masih terus bergulir.

Sidang perdana ketiga tersangka tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Melansir dari Kompas, ketiga tersangka diganjar tiga dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Matanya Berkaca-kaca Usai Sebut Nama Nikita Mirzani, Putri Semata Wayang Barbie Kumalasari Ngaku Benci dengan Nyai, Sebut Mantan Istri Sajad Ukra Tak Berhak Ngebully Meski Ibunya Kerap Buat Kontroversi

Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany memberikan tiga dakwaan karena melihat "Trio Ikan Asin" melakukan pelanggaran berlapis.

Ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

"Dengan ini tindakan terdakwa masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3)," ucap Jaksa.

Baca Juga: Ngaku Kena Santet, Punggung Barbie Kumalasari Penuh Benjolan Bernanah, Mbah Mijan Beberkan Sosok Pengirim Guna-guna

Selain itu, Jaksa juga memberikan subsider untuk dakwaan pertama yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Sementara, untuk dakwaan kedua, Jaksa mengganjar Trio Ikan Asin dengan Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.

Source :Kompas.com Warta Kota

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x