Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Kasus video ikan asin yang menyeretGalih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami masih terus bergulir.
Sidang perdana ketiga tersangka tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Melansir dari Kompas, ketiga tersangka diganjar tiga dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany memberikan tiga dakwaan karena melihat "Trio Ikan Asin" melakukan pelanggaran berlapis.
Ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
"Dengan ini tindakan terdakwa masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3)," ucap Jaksa.
Selain itu, Jaksa juga memberikan subsider untuk dakwaan pertama yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Sementara, untuk dakwaan kedua, Jaksa mengganjar Trio Ikan Asin dengan Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.