Diketahui, sidang perdana Lutfi juga tertera di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 1306/Pid.B/2019/PN JKT.Pst.
Sementara, Nomor Surat Pelimpahan Luthfi dari Kejaksaan ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu B-1255/0.1.10/Epp.2/12/2109.
Dalam SIPP, Lutfi didakwa dengan Pasal 170, 212, 214, dan 218 KUHP.
Pasal 170 mengatur orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan dan pengrusakan di muka umum diganjar penjara maksimal lima tahun enam bulan.
(*)