Saefullah mengatakan, untuk sementara waktu jajaran yang terlibat dalam penilaian itu dibebastugaskan dari pemeriksaan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang Disiplin PNS bahwa PNS yang terlibat dalam pemeriksaan harus dibebastugaskan dari posisinya.
“Harapannya ke depan kami akan melakukan kajian secara ketat terhadap prosedur dan kriteria penilaian penghargaan Adikarya Wisata. Jadi ini harus betul-betul lebih cermat lagi,” ujar Saefullah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan penghargaan Adikarya Wisata kepada diskotek Colosseum Club, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
Pembatalan penghargaan itu berdasarkan surat teguran dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk meninjau ulang penghargaan tersebut.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, penghargaan itu dicabut berdasarkan pertimbangan dari surat teguran tersebut.
Dalam laporan yang dikeluarkan pada 7 September 2019 lalu, disebutkan bahwa Colosseum Club menjadi salah satu diskotek yang mendapat perhatian khusus terkait narkotika.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS Anies Baswedan Pecat PNS yang Beri Penghargaan Adikarya Wisata 2019 Diskotek Colosseum.
(*)