Gridhot.ID - Mantan penyanyi band Zul Zivilia kini telah menjalani hukumannya usai ditangkap pada 1 Maret 2019 karena terlibat dalam kasus pemakaian dan pengedaran narkoba.
Pada saat ditangkap, polisi mendapati barang bukti narkotika, yakni jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta.
Tak sendiri, Zul ditangkap bersama Rian, Andu, dan D, di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Penangkapan Zul dan tiga rekannya merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap MB, RSH, MRM di Hotel Harris, Jalan Boulevard ,Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 28 Februari 2019.
Pada hari yang sama dengan penangkapan Zul, polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial IPW di Hotel Excelton, Palembang, Sumatera Selatan.
Keesokan harinya, polisi menangkap RR di hotel yang sama dengan penangkapan IPW. Total, ada sembilan tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika yang menjerat Zul Zivilia.
Baca Juga: Terciduk Bawa Narkoba, Jazilah Justru Berkilah, Bikin Petugas Geregetan Karena Alasannya
Kehidupan keluarga Zul pun terasa berat, terutama sang istri yang ditinggalkannya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar