Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jakarta Terancam! Ibukota Negara Indonesia Berpotensi Diguncang Gempa Besar Berkekuatan Lebih dari 8 Skala Richer

None - Minggu, 22 Desember 2019 | 09:42
Setting lempeng tektonik Sunda Megathrust
Wikipedia

Setting lempeng tektonik Sunda Megathrust

Untuk edukasi masyarakat menghadapi gempa, Sandiaga Uno menyatakan berencana membangun taman hiburan dan edukasi terkait gempa dan juga meningkatkan kesiapsiagaan warga.

Sementara, Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Edy Junaidi memastikan setiap gedung bertingkat di Jakarta sudah memenuhi syarat SNI tahan gempa sebagai syarat perizinan.

Baca Juga: Nyaris Tak Bisa Bergerak hingga Harus Duduk di Kursi Roda, Penyanyi Tenar Ini Akhirnya Digugat Cerai Istrinya, Nafkah yang Tersendat Jadi Alasan

"Hingga kekuatan 8 SR," ujarnya.

Menurut Edy, syarat gedung bertingkat tahan gempa itu sudah lama diterapkan di Jakarta.

Sehingga, katanya, soal ketahanan gedung bertingkat terhadap gempa seharusnya sudah bukan menjadi isu.

"Para konsultan tidak mungkin membangun gedung tanpa standar antigempa. Mulai dari bahan bangunan, struktur, dan sebagainya," tuturnya.

Sayangnya, syarat tahan gempa itu hanya berlaku bagi bangunan tinggi, namun tidak untuk rumah pribadi atau pemukiman.

Baca Juga: Dilirik Rusia, Tank Boat Antasena Buatan Indonesia Nyatanya Memang Super Canggih, Bisa Digunakan untuk Memburu Perompak Perairan yang Doyan Sembunyi di Rawa-rawa

Meski begitu, Edy mengaku tidak khawatir soal rumah di Jakarta.

"Saya tanya, kapan pernah terjadi gempa sampai rumah rubuh di Jakarta?" ujarnya. "Untuk rumah-rumah saya belum terlalu khawatir," imbuhnya.

Lanjut Edy, menerapkan syarat tahan gempa untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah pribadi adalah sesuatu yang sulit dilakukan.

Source : kontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x