Melansir dari Kompas, MRP memastikan tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi terkait rencana pemekaran di Tanah Papua.
Hal tersebut disampaikan Ketua MRP Timotius Murib, di Jayapura, Papua, Selasa (5/11/2019).
"Merujuk pada pasal 67 UU 21 Tahun 2001 untuk pembentukan provinsi di tanah Papua itu harus mendapatkan rekomendasi atau pertimbangan dari MRP. MRP tentu tidak akan memberikan rekomendasi tentang pemekaran itu," tuturnya.
Ia menilai aspirasi pemekaran Papua bukan berasal dari rakyat tapi dari beberapa elit politik yang ingin mendapat kekuasaan dengan cara singkat.
Timotius Murib menyebut elit politik tersebut memanfaatkan situasi keamanan Papua.
"Tapi kalau mau, pemerintah pusat dorong pemekaran, karena itu hasil kajian dari Intelejen," kata Timotius Murib.
(*)