Sementara untuk kasus ujaran kebencian, mantan suami Maia Estianty ini divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019.
Namun, melalui pengajuan banding, Ahmad Dhani berhasil memangkas hukumannya menjadi 1 tahun penjara.
Sempat beredar kabar bahwa pentolan band Dewa 19 ini akhirnya bakal menghirup udara bebasa pada tanggal 28 Desember 2019 mendatang.
Namun karena adanya kesalahan perhitungan, rupanya tanggal kebebasan Ahmad Dhani yang diungkap sang pengacara beberapa waktu lalu mundur hingga 2 hari, yakni 30 Desember 2019.
Ternyata setelah dihitung, Ahmad Dhani jadi bebasnya tanggal 30 Desember 2019," kata Hendarsam Marantoko, saat ditemui Tribunnews di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Senin (16/12/2019).
Kendati momen kebebasannya mundur hingga dua hari, rupanya tim kuasa hukum sempat mengajukan cuti bersyarat untuk sang klien.
Cuti bersyarat ini diajukan lantaran Ahmad Dhani ingin bisa kembali berkumpul bersama dengan keluarganya lebih cepat, ingin menghabiskan akhir tahun bersama.
Dilansir Sosok.ID dari Tribun Seleb, untuk mengabulkan keinginan kliennya ini, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendrasam Marantoko pun telah mengajukan proses cuti bersyarat pada tanggal 16 Desember 2019 lalu.
Cuti Bersyarat yang dimaksudkan Hendarsam adalah hak yang bisa digunakan suami Mulan Jameela sebagai tahanan, agar bisa lebih cepat bebas.
Source | : | Sosok.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar