Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Gonjang-ganjing Ketenagakerjaan, Pemerintahan Jokowi Bakal Hapus Sistem Gaji Bulanan, Pendapatan Pekerja Akan Dihitung Berdasarkan Jam

None - Kamis, 26 Desember 2019 | 19:13
gambar ilustrasi
Qatar

gambar ilustrasi

Selain itu, pihaknya masih membahas sejumlah aturan meliputi definisi jam kerja, pembedaan fasilitas antara UMKM yang basisnya adalah kesepakatan kerja dengan hak-hak yang dijamin.

"Kemudian terakhir yang dibahas adalah jenis-jenis pengupahannya dimungkinkan berbasis perhitungan jam kerja atau perhitungan harian. Itu yang kami bahas," ucap dia.

Sebagai informasi, Omnibus Law bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan mendorong investasi.

Baca Juga: Berawal dari Ikut Pacar ke Penginapan, Gadis 12 Tahun Ini Disetubuhi Enam Pemuda, Dicekoki Oplosan Sebelum Tindak Asusila Dilakukan

Selama ini, hambatan utama dalam peningkatan investasi dan daya saing adalah terlalu banyaknya regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Melalui RUU tersebut, pemerintah akan merevisi 82 UU yang terdiri dari 1.194 pasal. RUU omnibus law akan terbagi dalam 11 klaster, yakni penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, serta kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM.

Selanjutnya klaster dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Wacanakan Gaji Bulanan Diganti Upah Per Jam, Setuju?"

(*)

Source : Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x