GridHot.ID - Sejumlah kapal asing penangkap ikan milik China diketahui memasuki Perairan Natuna, Kepulauan Riau, pada 19 Desember 2019.
Kapal-kapal China yang masuk tdinyatakan telah melanggar ZEE Indonesia dan melakukan kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) fishing. Selain itu, Coast Guard China juga dinyatakan melanggar kedaulatan di perairan Natuna.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengomentari masukanya kapal China ke Natuna untuk menangkap ikan secara ilegal.
Menurutnya, jika mengacu pada aturan yang sama saat dirinya masih menjadi memimpin KKP, harusnya ada tindakan tegas pada kapal-kapal China yang menggarong ikan di Exclusive Economic Zone (EEZ).
"Tangkap dan tenggelamkan kapal yg melakukan IUUF. Tidak ada cara lain. Wilayah EEZ kita diakui Unclos. Bila dari tahun 2015 sd mid 2019 bisa membuat mereka tidak berani masuk ke wilayah ZEE kita. Kenapa hal yg sama tidak bisa kita lakukan sekarang," tulis Susi seperti dilihat dari akun twitter resminya, Jumat (3/1/2020).
Selain itu, sebagaimana yang sering diucapkannya saat menjabat sebagai menteri, klaim China atas perairan Natuna berdasarkan Traditional Fishing Zone juga tak berdasar.
"Straight forward statement segera nyatakan, Traditional Fishing Zone itu tidak ada," kata Susi.
Dalam cuitan lainnya,Susi menyebut tak cara lain selain penenggalaman kapal maling yang masuk ke perairan Indonesia agar ada efek jera, tak terkecuali kapal China.
"KKP bisa minta & perintahkan untk tangkap dan tenggelamkan dg UU Perikanan no 45 thn 2009. Jangan beri opsi lain, Laut Natuna diklaim China, TNI tingkatkan kesiagaan," ujarnya.