Situasi Perairan Natuna Semakin Memanas, 600 Pasukan Gabungan TNI Sudah Disiagakan Hadapi Intervensi Tiongkok, Menhan Prabowo Subianto: Cina Itu Negara Sahabat, Kita Cool Aja
Kapal-kapal China yang masuk dinyatakan telah melanggar ZEE Indonesia dan melakukan kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) fishing. Selain itu, Coast Guard China juga dinyatakan melanggar kedaulatan di perairan Natuna.
Kementerian Luar Negeri Indonesia hingga melayangkan protes keras terhadap China terkait kapal ikan yang memasuki perairan Natuna.
Selain itu juga dilakukan pemanggilan Duta Besar China untuk Indonesia.
Namun demikian, pengendalian operasi siaga tempur telah disiapkan di bawah pimpinan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I, Laksamana Madya Yudo Margono.
Sejumlah alutsita termasuk pesawat intai dan kapal sudah siaga di wilayah Perairan Natuna.
Melansir dari akun Instagram @infokomando, telah diunggah sebuah potret dimana apel telah digelar pasukan intensitas operasi rutin TNI dalam pengamanan laut Natuna di Paslabuh, Selat Lampa, Ranai, Natuna, Jumat (3/1/2020).
Dalam apel ini, kurang lebih sejumlah 600 personel tegap berbaris.
Laksamana Madya Yudo Margono pimpin apel di Natuna
Personel ini terdiri dari 1 Kompi TNI AD Batalyon Komposit 1 Gardapati, 1 Kompi Gabungan TNI AL terdiri dari personel Lanal Ranai, unsur KRI Teuku Umar 385 dan KRI Tjiptadi 381, Satgas Komposit Marinir Setengar, serta 1 Kompi TNI AU (Lanud Raden Sadjad dan Satrad 212 Natuna).
Laksamana Madya Yudo Margono pun memberikan pengarahan dan menegaskan bahwa pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh kapal pemerintah asing di wilayah zona ekonomi eksklusif Indonesia, berupa penangkapan ikan secara ilegal yang dikawal oleh kapal Coast Guard asing merupakan ancaman pelanggaran wilayah pemerintah Indonesia.
Untuk itu TNI wajib melakukan penindakan hukum pada kapal penangkap ikan ilegal.
Mulai 1 Januari 2020, telah didelegasikan tugas dan wewenang kepada Pangkogabwilhan I untuk menggelar operasi menjaga wilayah kedaulatan Indonesia dari pelanggar negara asing.
Operasi ini dilaksanakan oleh TNI dari unsur laut, udara dan darat.
Diakhir pengarahan, Laksamana Madya Yudo Margono juga mengingatkan supaya memahami aturan-aturan yang berlaku baik hukum laut internasional maupun hukum nasional di wilayah laut Indonesia terutama pengawak KRI dan pesawat udara.
Selain itu, pada saat melaksanakan penindakan harus secara terukur dan profesional.
Sehingga tidak mengganggu hubungan negara tetangga yang sudah terjalin dengan baik.
Dan yang paling penting disampaikan oleh Laksamana Madya Yudo Margono adalah gunakan Role of Engagement (RoE) yang sudah dipakai dalam operasi sehari-hari.(*)
Komentar