"Laporannya terkait kejanggalan dalam kematiannya. Seperti ada lebam di leher dan tubuhnya. Jadi belum ada pihak yang dilaporkan," ujarnya.
Adapun laporan Rizky ke Polrestabes Bandung, belum disertai hasil visum luar.
"Belum ada. Yang pasti nanti laporannya ditindaklanjuti," kata Erlangga.
Mantan kuasa hukum Lina, Abdurrahman T Pratomo pun angkat bicara mengenai laporan Rizky.
Ia mengaku sudah mendapat informasi tersebut, namun belum ada permintaan pihak Rizky untuk pendampingan hukum.
"Saya sih dapat informasinya begitu (Rizky lapor polisi), katanya Rizky Febian dapat laporan. Nah, cuma kan kami dalam posisi ini belum diminta sama keluarga untuk melakukan pendampingan," ucap Abdurrahman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/1/2020).
"Kami kan hanya untuk menangani kasus Bu Lina saja. Beliau almarhum sudah terputus lah hubungan hukumnya," sambungnya.
Meski demikian, kata Abdurrahman, adik kandung Lina sudah berkonsultasi dengannya.