Saat itu, korban sedang disunat oleh seorang mantri sunat berinisial B (68), warga Kecamatan Doro.
Ketika korban disunat, proses sunat tersebut sepertinya tak berjalan dengan lancar dan tidak berhasil dengan baik.
Alat kelamin korban justru terputus usai menjalani sunat laser tersebut.
Bocah berinisial MII ini pun langsung dilarikan ke RSI Pekalongan untuk penanganan lebih lanjut.
Kendati demikian, nyatanya bagian dari alat kemaluan korban yang telah terpotong ini tak dapat disambungkan kembali.
Pihak keluarga korban pun melaporkan kejadian dugaan malpraktik ini ke Polres Pekalongan, Jumat (31/8).
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan mulai memanggil para saksi untuk dimintai keterangan pada Rabu (5/9) kemarin.
"Memang ada pengaduan dari keluarga korban. Seorang anak disunat dan bagian kepala kemaluannya terpotong. Kita masih mengundang para saksi," terang Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Agung Ariyanto, Rabu siang seperti dikutip dari akun Facebook Yuni Rusmini.
Polisi masih memintai keterangan para saksi di ruang penyidik Unit PPA secara tertutup.