Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya dua BPKP sepeda motor, satu STNK sepeda motor, dua unit ponsel, anting-anting emas korban, KTP, dan ATM tersangka.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandas Wakapolres Tebo, Kompol Mamit Suargi.
Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul Ngajak Makan Mie dan Bercinta Demi Sembunyikan Rasa Cemburu, Pria Bengkulu Habisi Nyawa Calon Istri Hingga Setubuhi Jasadnya Usai Pernikahannya Terancam Batal.
(*)