GridHot.ID - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret nama Nikita Mirzani rupanya masih belum redup dari 'pengawasan' awak media.
Nikita Mirzani bahkan disebut-sebut sudah menyandang status tersangka atas tindakan KDRT yang dilakukannya kepada sang mantan suami, Dipo Latief.
Namun demikian, sebagaimana dilansir darikanal YouTube Beepdo, Kamis (23/1/2020), Nikita Mirzani membantahhal tersebut.
Wanita yang biasa disapa Nyai itumenjelaskan, yang sekarang sedang terjadi merupakan standar operasional yang ada.
Jika memang pihak kepolisian sudah menyatakan P21 (pemberitahuan bahwa penyelidiakan sudah lengkap), maka berkas seharusnya sudah diserahkan pada kejaksaan.
"Tapi kan itu sebenarnya cuma pelimpahan aja, gue juga belum tau tanggalnya jadi gue harus cek lagi. Lo pasti mau nungguin gue kenapa-kenapa ya," canda Nikita Mirzani ke awak media.
"Itu kan memang SOP aja ya, tapi kalau memang sudah P21, tersangka dan berkas memang harus diserahkan. Ya tapi emang belum ada sih, kalau ada pasti gue kabarin. Pasti gue kabarin, kan wartawannya udah baik-baik semua. Jadi kalau gue ada apa-apa bakalan gue share," sambungnya.
Setelah itu, awak media mempertanyakan soal kabar yang menyebutkan bahwa Nikita Mirzani akan dijemput paksa jika tidakmemberikan respon ke pihak kepolisian.
Mendengar hal tersebut, Nikita Mirzanijustru meminta awak media menunggu di kediamannya kalau memang ada penjemputan dari kepolisian.
"Nah coba lu tungguin, kira-kira gue dijemput gak. Tongkrongin deh rumah gue, coba deh. Tapi izin dulu ya. Kalian kan semua baik sama gue, gue juga akan baik sama kalian. Bakalan gue kasih beritanya," pungkas Nikita Mirzani.
Artikel ini telah tayang di Nakita.id dengan judul "Tak Gentar Saat Dikabarkan Akan Dijemput Paksa Oleh Pihak Kepolisian, Nikita Mirzani 'Tantang' Pihak Ini: 'Tongkrongin Rumah Gue, Kira-kira Dijemput Gak'"
(*)