"Dari hasil penilaian memiliki syarat untuk protokol kesehatan, sehingga Natuna menjadi transit sementara," kata Panglima.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan ( Kemenkes), Achmad Yurianto mengatakan seluruh WNI yang baru saja dipulangkan dari China, akan menjalani masa karantina selama dua minggu atau 14 hari.
Adapun lokasi yang akan digunakan untuk karantina adalah di Pulau Natuna, Kepulauan Riau.
Yuri mengatakan, proses karantina akan berlangsung dari Minggu (2/2/2020) hingga Minggu (16/2/2020).
"Pasti akan dikarantina, karena ini prosedur guna mencegah kemungkinan adanya penyebaran virus corona," kata Yuri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (1/2/2020).
Sebelumnya, sejumlah warga Natuna sudah mulai cemas dan ketakutan setelah mengetahui WNI yang dievakuasi dari Wuhan akan dikarantina di Natuna.
Bahkan dikutip dari Tribun Batam, secara spontan warga tersebut langsung mendatangi Gedung DPRD Natuna, Jumat (31/1/2020) malam, berharap agar rencana yang belum pasti ini dibatalkan.
Di gedung DPRD Natuna, ratusan warga ini langsung menyampaikan keluhannya yang pada intinya mereka menolak jika Natuna dijadikan sebagai tempat karantina untuk 243 WNI dari Wuhan, China.