"Jikapun ada manfaat, Pak Rafly meminta negara mengkajinya dalam batasan ketat dan terbatas, apakah untuk ekspor demi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk untuk obat atau farmasi," kata Jazuli dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1/2020).
Kendati demikian, Jazuli mengatakan, Fraksi PKS menilai pernyataan Rafly tersebut menjadi kontroversial dan tidak mencerminkan sikap Fraksi PKS.
Oleh sebab itu, ia meminta Rafly untuk meluruskan pernyataannya.
"Apalagi telah menimbulkan salah paham dan framing terhadap PKS, Partai yang selama ini justru dikenal vocal menolak narkoba dan mendukung BNN," ujar dia.
Jazuli mengatakan, meski Rafly berpendapat ada peluang tanaman ganja bisa diatur dalam regulasi khusus, seperti bahan baku industri obat atau farmasi.
Namun, kata dia, Fraksi PKS memahami UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tegas melarang ganja dan mengkategorikannya sebagai narkotika golongan 1 atau dilarang untuk pelayanan kesehatan.
"Atas dasar itulah Fraksi PKS menegur keras Pak Rafly."
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar