Oleh sebab itu, ia meminta Rafly untuk meluruskan pernyataannya.
"Apalagi telah menimbulkan salah paham dan framing terhadap PKS, Partai yang selama ini justru dikenal vocal menolak narkoba dan mendukung BNN," ujar dia.
Jazuli mengatakan, meski Rafly berpendapat ada peluang tanaman ganja bisa diatur dalam regulasi khusus, seperti bahan baku industri obat atau farmasi.
Namun, kata dia, Fraksi PKS memahami UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tegas melarang ganja dan mengkategorikannya sebagai narkotika golongan 1 atau dilarang untuk pelayanan kesehatan.
"Atas dasar itulah Fraksi PKS menegur keras Pak Rafly."
"Dan yang bersangkutan meminta maaf atas kesilapan pikiran dan pernyataan pribadinya itu, sehingga menimbulkan polemik serta membuat salah paham di kalangan masyarakat.
"Dan beliau menarik usulan pribadinya tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut, Jazuli mengatakan, atas teguran keras dan permintaan maaf dari Rafly, Fraksi PKS berharap kesalahpahaman dan polemik tidak berlanjut di tengah masyarakat.
"Mari bersama PKS dan BNN kuatkan tekad dan kebersamaan melawan narkoba dalam segala bentuknya, termasuk ganja, yang telah jadikan Indonesia sebagai darurat narkoba," pungkasnya.