Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok telah keluar dari penjara atas kasus penistaan agama.
Ahok sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Setelah menjalani masa hukuman, Ahok bebas dari penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada 24 Januari 2019.
Mantan suami Veronica Tan itu menuangkan kisahnya selama di penjara dengan berbagai cara, mulai dari konsultasi hingga menulis buku.
Buku Ahok diluncurkan di Kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Dilansir Gridhot dari Kompas.com, dalam buku tersebut Ahok bercerita mulai dari amarahnya saat masuk penjara, proses perceraian, bingung tidak memiliki uang, hingga bisa berdamai dengan keadaan di dalam penjara.
Ahok mengaku, menulis menjadi salah satu cara mengatasi amarahnya ketika awal masuk penjara.
Saat awal dipenjara karena kasus penodaan agama, Ahok mengaku sempat marah kepada seluruh pihak.