Remaja berinisal R asal Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap polisi usai diketahui menyebarkan ujaran kebencian terhadap Polantas yang bertugas di jalan, Senin (17/2/2020).
Namun, ia membawa STNK dan SIM lengkap.
Petugas pun mempersilakan R dan kawannya melanjutkan perjalanan.
Namun tak disangka, R malah merekam razia itu dan mengunggahnya beserta kata-kata kasar berbahasa Sunda yang menyebut polantas 'lalat hijau'.
Unggahan R dianggap menyebarkan kebencian dan melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi (ITE).
R dinilai menyudutkan polantas tanpa alasan yang jelas.
Ditangkap, diedukasi
Polisi kemudian menangkap R untuk dimintai keterangan setelah mendapatkan laporan mengenai unggahannya.
R mengaku menyebarkan ujaran kebencian saat ditangkap.