Sebar kebencian dan langgar UU ITE
Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli Satlantas Polres Tasikmalaya Ipda Soni Alamsyah mengatakan, mulanya Polantas Polres Tasikmalaya menggelar razia rutin kendaraan pada Senin (17/2/2020).
R yang melintas sempat diperiksa oleh polantas.
Namun, ia membawa STNK dan SIM lengkap.
Petugas pun mempersilakan R dan kawannya melanjutkan perjalanan.
Namun tak disangka, R malah merekam razia itu dan mengunggahnya beserta kata-kata kasar berbahasa Sunda yang menyebut polantas 'lalat hijau'.
Unggahan R dianggap menyebarkan kebencian dan melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi (ITE).
R dinilai menyudutkan polantas tanpa alasan yang jelas.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar