Wowon Gunawan, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian bersama seorang pelaku lain yakni Budiman yang juga kakak dari kades tersebut.
"Kedua tersangka sekarang ditahan dan mereka terbukti membakar menggunakan salah satu jenis BBM. Mereka dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara," ujarnya, Selasa (18/2/2020).
Doni menjelaskan bahwa diduga pelaku membakar kantor yang sehari-hari ia datangi untuk membakar berkas yang ada di dalam bangunan tersebut.
Hal itu lantaran diduga berkas-berkas tersebut berkaitan dengan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh pelaku.
Sebab tak lama lagi akan dilakukan audit mengenai dana desa yang akan dilakukan oleh pemerintah.
"Ide awalnya dari sang kakak kades itu, yakni Budiman (53). Soalnya adiknya selalu mengeluh selama ini ketakutan diperiksa oleh tim audit terkait penggunaan dana desa selama menjabat," ujarnya.
Terpisah, Ketua Forum Masyarakat Neglasari Sani Junan Hudaya mengatakan, insiden pembakaran itu setelah sekelompok masyarakat menggelar aksi demo beberapa kali yang menanyakan transparansi penggunaan dana desa oleh Wowon Gunawan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar