Gridhot.ID -Upaya pemerintah untuk menegaskan hukuman dan tindakan bagi para pelaku kasus tindak asusila terus dilakukan.
Berbagai macam keputusan hukum dikeluarkan oleh pemerintah untuk membuat para pelaku tindak asusila jera.
Di Procinsi Aceh, seorang pelaku kasus tindak asusila akan diberikan hukuman yang tak biasa yaitu hukuman cambuk.
Hukuman tersebut berlaku untuk semua orang yang melanggar tata aturan adat dan agama di Aceh.
Belakangan ini bahkan dikabarkan untuk pertama kalinya seorang pria bule asal Portugal terkena hukuman ini.
Bule tersebut harus dihukum cambuk usaikena gerebek warga di Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Lhoksumawe, Aceh.
Pria bule asal Portugal ini digerebek warga lantaran kepergok warga tengah asyik bermesraan dengan seorang janda berusia 31 tahun.
Geram dengan perbuatan tak senonoh yang dilakukan pria bule asal Portugal dengan janda itu, warga pun memandikan kedua pasangan kekasih ini dengan air got.
Dilansir Sosok.ID dari Serambinews, Minggu (23/2/2020) kejadian ini terjadi untuk pertama kalinya di Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Lhoksumawe, Aceh.
Kedua pasangan kekasih yang tertangkap basah oleh warga itu adalah seorang pria kewarganegaraan Portugal berinisial JM (41) dan seorang janda berinisial YI (31).