Kapal ini sempat ditahan karena menggunakan sertifikat palsu yang menyatakan berasal dari Republik Togo, Afrika.
Saat diperiksa, petugas menemukan 600 jala yang bisa disebar sepanjang hampir 30 kilometer.
Peralatan ini merupakan perangkat yang dilarang Komisi Konservasi Sumber Daya Laut Antartika (CCAMLR).
Kapal ini merupakan bagian dari jaringan organisasi kriminal yang beroperasi mencari celah di antara undang-undang kelautan dan banyaknya pejabat penegak hukum yang korup.
CCAMLR sudah memasukkan kapal ini dalam daftar hitam pada tahun 2016 dan masuk daftar Interpol dalam kasus penangkapan ikan ilegal.
Selama sekitar 10 tahun beroperasi secara ilegal, kapal berkarat ini tentu telah mengantongi banyak keuntungan.
Andrey Dolgov diperkirakan sudah mencuri ikan setidaknya sejumlah 50 juta Dollar AS atau sekitar Rp 702 miliar.
Dengan uang sebesar itu, wajar kalau usaha penangkapan ikan ilegal sangat menggiurkan bagi organisasi kriminal.
"Kapal-kapal semacam ini beroperasi di perairan internasional di luar wilayah hukum banyak negara," kata Alistair McDonnel, anggota tim anti-illegal fising di Interpol.