Adapun, Syifa telah melaporkan dugaan ancaman penculikan dan pemerkosaan tersebut dengan nomor laporan teregistrasi TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel.
Dengan laporan itu, terduga pelaku terancam dijerat pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Tentang UU ITE.
Ancamannya adalah kurungan penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Ancaman ini dilakukan lewat direct message di akun Instagram Syifa Hadju.
Kejadian sudah terjadi sejak beberapa bulan lalu, tetapi makin ke sini, teror tersebut makin serius dan membuatnya takut.
Syifa sempat coba mencegah ancaman itu dengan mem-block akun pelaku yang menerornya.
Akan tetapi, pelaku tak jera dan tetap meneror diduga dengan akun lain.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Polisi Dalami Ancaman Penculikan dan Pemerkosaan pada Syifa Hadju."
(*)