"Itu bukan dari Pemkab Mojokerto keliatannya (Penutupan, Red) yang punya lahan," jelasnya.
Ia mengatakan, dari hasil kajian di lapangan pihaknya memastikan bahwa lahan Ranu Manduro ini merupakan milik perusahaan swasta.
"Iya mas itu ternyata lahan milik swasta kalau dijadikan tempat wisata ya terserah saja namun agar segera diurus perizinannya," terangnya.
Masih kata Susilo, pihaknya tidak melarang ada masyarakat maupun pengunjung yang berada di Ranu Manduro. Terpenting, mereka harus waspada dan berhati-hati lantaran tempat itu merupakan lokasi bekas tambang.
"Untuk pengunjung juga harus hati-hati karena bekas galian dikhawatirkan tanahnya masih labil apalagi sekarang cuaca hujan masih ekstrem," celetuknya.
Ditambahkannya, pihaknya juga memberikan kesempatan seluas-luasnya dan mempersilahkan dari yang bersangkutan bermaksud membuka lokasi itu menjadi tempat wisata.
Pemkab Mojokerto secara internal untuk sementara tidak menutup tempat ini kecuali ada yang keberatan dan melanggar aturan.
"Terserah yang punya lahan kalau akan dijadikan wisata harus mengurus perizinannya," tandasnya.(*)