Satu mobil lagi berada di depan untuk merekam aksi TikTok tersebut.
"Empat kita lakukan penilangan dan kita minta mereka membuat surat pernyataan tidak akan diulangi lagi. Tiga yang melakukan TikTok, satu yang merekam," jelasnya.
Penilangan dilakukan karena melanggar Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 UULAJ, Pasal 293 UU No 22 Tahun 2009 UULAJ dan Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 UULAJ.
"Kita tidak membiarkan satu pelanggaran yang terjadi karena itu dilakukan penilangan," urainya.
Aksi TikTok tersebut dilakukan pada 16 Februari 2020.
Mereka melakukan TikTok dengan mobil di underpass Kentungan, Sleman dari arah timur menuju ke barat sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat dimintai keterangan, mereka mengaku iseng melakukan TikTok dengan mobil di underpass Kentungan.
"Setelah Kami tanya itu versi mereka iseng saja, karena mungkin banyaknya viral video-video TikTokan tetapi mereka tidak memahami itu bisa berakibat fatal. Mereka ini komunitas usaha rental mobil," ungkapnya.
Menurutnya setelah video mobil TikTok tersebut viral, Satlantas Polres Sleman melakukan tindak lanjut.