"Terkait dengan viral kendaraan yang melakukan TikTok, Kami dari Satlantas Polres Sleman sudah menindaklanjuti dengan penilangan," ujar Kaur Binops (KBO) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sleman Iptu Riki Heriyanto saat ditemui di Polres Sleman, Senin (02/03/2020).
Riki menyampaikan, ada tiga mobil yang melakukan aksi tiktok di underpass Kentungan, Sleman.
Satu mobil lagi berada di depan untuk merekam aksi TikTok tersebut.
"Empat kita lakukan penilangan dan kita minta mereka membuat surat pernyataan tidak akan diulangi lagi. Tiga yang melakukan TikTok, satu yang merekam," jelasnya.
Penilangan dilakukan karena melanggar Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 UULAJ, Pasal 293 UU No 22 Tahun 2009 UULAJ dan Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 UULAJ.
"Kita tidak membiarkan satu pelanggaran yang terjadi karena itu dilakukan penilangan," urainya.
Aksi TikTok tersebut dilakukan pada 16 Februari 2020.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar