"Yang bersangkutan adalah bintara pembinaan Si Propam Polres Dairi.

Bintara Si Propam Polres Dairi menenteng foto diri Brigadir Arnold Yusuf Sihombing (35), polisi yang dipecat karena bolos kerja dan terlibat narkoba, saat upacara PTDH di Mapolres Dairi, Sidikalang, Rabu (4/3/2020).
Sebelumnya, ia dari Polres Tapanuli Utara," ujar Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh kepada Tribun Medan saat ditemui usai upacara.
Donni mengatakan, Brigadir Arnold Yusuf Sihombing dipecat berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumut nomor Kep/308/II/2020 tanggal 18 Februari 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.
Brigadir Arnold Yusuf Sihombing, lanjut Donni, diputus bersalah telah melakukan tindakan indisipliner berat, berupa mangkir dari tugas sampai ratusan hari, dan melanggar kode etik Polri.
"Upacara PTDH ini merupakan keputusan dilematis.
Namun, pada sisi lain, hal ini perlu agar menjadi contoh bagi personel lainnya," ujar Donni.
Lewat Arnold, imbuh Donni, seluruh personel diharap dapat merenung dan mengambil hikmah, agar selalu berhati-hati dalam mengambil tindakan, serta selalu introspeksi diri dan menjauhi perbuatan menyimpang.
"Saat apel tadi, Kapolres memesankan kepada seluruh personel supaya terus meningkatkan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa, dan negara," ujar Donni mengakhiri.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Bolos Kerja Setahun dan Terlibat Narkoba, Brigadir Arnold Yusuf Sihombing Dipecat"