Lantaran tak bisa lagi dibina, Kapolres Dairi akhirnya memecat Arnold, Rabu (4/3/2020).
Berhubung Arnold tak datang, Kapolres memberi "X" besar pada foto diri Arnold menggunakan tinta merah, sebagai simbol Arnold dicoret dari kesatuan.
"Yang bersangkutan adalah bintara pembinaan Si Propam Polres Dairi.
Sebelumnya, ia dari Polres Tapanuli Utara," ujar Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh kepada Tribun Medan saat ditemui usai upacara.
Donni mengatakan, Brigadir Arnold Yusuf Sihombing dipecat berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumut nomor Kep/308/II/2020 tanggal 18 Februari 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.
Brigadir Arnold Yusuf Sihombing, lanjut Donni, diputus bersalah telah melakukan tindakan indisipliner berat, berupa mangkir dari tugas sampai ratusan hari, dan melanggar kode etik Polri.
"Upacara PTDH ini merupakan keputusan dilematis.
Komentar