Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Anak Gadaikan Sertifikat Rumah untuk Beli Narkoba, Baru Ketahuan Saat Hendak Disita, Orang Tuanya Langsung Ambil Tindakan Ini

None - Selasa, 10 Maret 2020 | 05:13
Polisi menangkap seorang pemuda berinisial AF (dua dari kiri) yang nekat menggadaikan sertifikat rumah orang tuanya di daerah Cipete, Jakarta Selatan seharga Rp 3,7 miliar. Foto diambil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).
(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial AF (dua dari kiri) yang nekat menggadaikan sertifikat rumah orang tuanya di daerah Cipete, Jakarta Selatan seharga Rp 3,7 miliar. Foto diambil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).

GridHot.ID - Seorang pemuda berinisial AF nekat menggadaikan sertifikat rumah orangtuanya di daerah Cipete, Jakarta Selatan.

Tak main-main, sertifikat rumah tersebut digadaikan seharga Rp 3,7 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka AF menggadaikan sertifikat rumah tersebut dengan cara bridging loan atau kredit jangka pendek.

Baca Juga: Gegerkan Masyarakat, Sesosok Makhluk Menyerupai Anjing Terekam Kamera CCTV Berdiri di Pinggiran Kawah Gunung Agung, Sempat Dikira Editan, BPBD dan PVMBG Sampai Beri Pernyataan

Bahkan, tersangka AF tak segan menyewa dua orang untuk berpura-pura menjadi orangtuanya saat menemui notaris.

Padahal, orangtuanya tengah berada di Korea Selatan.

"Harga asli rumahnya Rp 60 miliar. Untuk memudahkan (peminjaman dengan cara) bridging, pelaku (AF) menggunakan dua figur yang mengaku sebagai orangtuanya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).

Baca Juga: Singgung Sosok Tak Kasat Mata, Nyai Ratu Kidul Bongkar Masa Lalu NF, Sebut Siswa SMP Pembunuh Bocah 6 Tahun Dikuasai Jin Kafir: Penjara Nggak Akan Bisa Menyembuhkan Jiwanya

Menurut Yusri, tersangka AF mengelabui notaris agar proses peminjaman dapat berjalan lancar.

Nantinya, uang peminjaman tersebut akan digunakan untuk membeli narkoba dan berfoya-foya.

Berdasarkan keterangan awal tersangka AF, dia mencuri sertifikat rumah di brankas rumahnya saat orangtuanya tengah berlibur ke Korea Selatan pada Oktober 2019.

Baca Juga: Kemerduan Suaranya dapat Apresiasi Dunia Internasional, Anggota Polisi Asal Jambi Diundang Kapolri ke Jakarta, Ditawari Sekolah Perwira Tahun Depan

Kemudian, dia mengganti sertifikat asli tersebut menjadi sertifikat palsu guna menghindari kecurigaan orangtuanya.

Orangtua AF baru mengetahui sertifikat rumah asli telah digadaikan saat pihak eksekutor hendak menyita rumahnya lantaran tunggakan pinjaman.

"Berdasarkan perjanjian, pengembalian dana bridging loan pelaku dengan notaris hanya 3 bulan," ungkap Yusri.

Baca Juga: 'Besok Aku Akan Mencoba Tertawa Melihat Ayahku Mati'

Atas kejadian pemalsuan sertifikat rumah itu, orangtua AF kemudian melaporkan anaknya ke polisi. A

tas perbuatannya, AF dan kelima tersangka lainnya yang membantu proses gadai dan pemalsuan sertifikat dijerat Pasal 367 KUHP, 263 KUHP, 266 KUHP Juncto 55 KUHP.

Adapun, bukti keterlibatan tersangka AF dalam kasus penyalahgunaan narkoba masih ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Orangtua Sedang ke Korsel, Anak Gadaikan Sertifikat Rumah untuk Beli Narkoba"

(*)

Source : Kompas.com

Editor : Grid Hot





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x