GridHot.ID - Seorang pemuda berinisial AF nekat menggadaikan sertifikat rumah orangtuanya di daerah Cipete, Jakarta Selatan.
Tak main-main, sertifikat rumah tersebut digadaikan seharga Rp 3,7 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka AF menggadaikan sertifikat rumah tersebut dengan cara bridging loan atau kredit jangka pendek.
Bahkan, tersangka AF tak segan menyewa dua orang untuk berpura-pura menjadi orangtuanya saat menemui notaris.
Padahal, orangtuanya tengah berada di Korea Selatan.
"Harga asli rumahnya Rp 60 miliar. Untuk memudahkan (peminjaman dengan cara) bridging, pelaku (AF) menggunakan dua figur yang mengaku sebagai orangtuanya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).
Menurut Yusri, tersangka AF mengelabui notaris agar proses peminjaman dapat berjalan lancar.
Nantinya, uang peminjaman tersebut akan digunakan untuk membeli narkoba dan berfoya-foya.
Berdasarkan keterangan awal tersangka AF, dia mencuri sertifikat rumah di brankas rumahnya saat orangtuanya tengah berlibur ke Korea Selatan pada Oktober 2019.
Kemudian, dia mengganti sertifikat asli tersebut menjadi sertifikat palsu guna menghindari kecurigaan orangtuanya.
Orangtua AF baru mengetahui sertifikat rumah asli telah digadaikan saat pihak eksekutor hendak menyita rumahnya lantaran tunggakan pinjaman.
"Berdasarkan perjanjian, pengembalian dana bridging loan pelaku dengan notaris hanya 3 bulan," ungkap Yusri.
Baca Juga: 'Besok Aku Akan Mencoba Tertawa Melihat Ayahku Mati'
Atas kejadian pemalsuan sertifikat rumah itu, orangtua AF kemudian melaporkan anaknya ke polisi. A
tas perbuatannya, AF dan kelima tersangka lainnya yang membantu proses gadai dan pemalsuan sertifikat dijerat Pasal 367 KUHP, 263 KUHP, 266 KUHP Juncto 55 KUHP.
Adapun, bukti keterlibatan tersangka AF dalam kasus penyalahgunaan narkoba masih ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Orangtua Sedang ke Korsel, Anak Gadaikan Sertifikat Rumah untuk Beli Narkoba"
(*)