Ribuan amunisi dan senpi itu diperoleh Demisla dari rekannya dengan alasan untuk berburu.
Sebelumnya, Mahmil III-19 sudah menjatuhkan vonis kepada tiga mantan anggota TNI-AD yang terbukti menjual 13.431 butir amunisi ke KKB dengan hukuman berbeda, Selasa (11/2/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Prajurit TNI Jual Senjata dan Amunisi ke KKB, Uangnya untuk Foya-foya."
(*)