Untuk itu, bagi negara yang terdapat kasus tak terdeteksi, maka WHO merekomendasikan beberapa langkah, salah satunya mendeklarasikan darurat nasional.
"Tingkatkan mekanisme respons darurat, termasuk mendeklarasikan darurat nasional," tulis Thedros dalam suratnya.
Pada poin lainnya, WHO juga merekomendasikan untuk meningkatkan kapasitas laboratorium.
WHO meminta pengetesan spesimen tak hanya dilakukan pada yang telah melakukan kontak, tetapi semua orang dengan gejala influenza dan gangguan pernafasan.
"Saya sangat mengapresiasi dukungan anda untuk mengimplementasikan langkah-langkah di atas," tulis Thedros kepada Jokowi.
Hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Pemerintah RI.
Sebelumnya, pemerintah telah menanggapi WHO yang menyatakan virus corona sebagai pandemi.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan, pemerintah RI akan mengeluarkan kebijakan dengan merujuk pada keputusan WHO yang menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global.
"Intinya itu sebuah ketentuan WHO yang menjadikan rujukan utama, dari Kemenkes pasti mengantisipasi tentang hal itu," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Surati Jokowi, WHO Minta RI Umumkan Darurat Nasional Virus Corona."
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar