Gridhot.ID - Wabah virus Corona memang sudah memasuki siaga 1 bagi Indonesia.
Bahkan dikabarkan Presiden Jokowi membuka pintu bagi negara mana saja untuk membantu Indonesia dalam menghadapi wabah ini.
Tak hanya bantuan dari luar, pemerintah juga mulai membuat beberapa aturan untuk mencegah penularan secara masif.
Salah satunya datang dari Majelis Ulama Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan fatwa terkait ibadah salat Jumat di tengah wabah virus corona ( Covid-19).
Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, MUI merilis fatwa bahwa setiap umat Islam yang berada di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit Covid-19 diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur.
"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020).
"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," sambung dia.
Sedangkan umat Islam yang berada di daerah berpotensi rendah terjangkit Covid-19 diminta tetap wajib melaksanakan salat Jumat di masjid.