Baca Juga: 5 Nyawa Melayang Karena Virus Corona, Iis Dahlia Semprot Suami: Pokoknya Sih, Aku Selalu Cerewet
Dari hasil pemeriksaan awal, Arie menuturkan AS nekat menambah narasi terjangkit virus Covid-19 karena spontan dan tak sadar dampaknya.
AS terancam menghabiskan masa mudanya dalam penjara karena dijerat pasal 14 juncto pasal 15 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Barang bukti yang untuk menetapkan tersangka, yakni satu unit handphone milik AS dan tangkapan layar video hoaks hasil rekaman AS.
"Dia tidak menyadari tindakan menyebabkan keresahan di masyarakat. Untuk ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tuturnya.
Kini AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur.(*)