Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Narasinya Meresahkan, Pelaku Penyebar Video Karyawan PGC Terinfeksi Virus Corona Mengaku Salah Sambil Menangis, Kombes Arie Ardian : Spontan dan Tak Sadar Dampaknya

Desy Kurniasari - Kamis, 19 Maret 2020 | 08:42
Tersangka penyebar video hoaks corona di PGC, AS (21)
Tribun Jakarta/Bima Putra

Tersangka penyebar video hoaks corona di PGC, AS (21)

Baca Juga: 5 Nyawa Melayang Karena Virus Corona, Iis Dahlia Semprot Suami: Pokoknya Sih, Aku Selalu Cerewet

Dari hasil pemeriksaan awal, Arie menuturkan AS nekat menambah narasi terjangkit virus Covid-19 karena spontan dan tak sadar dampaknya.

Tersangka penyebar video hoaks corona di PGC, AS (21)
Tribun Jakarta/Bima Putra

Tersangka penyebar video hoaks corona di PGC, AS (21)

AS terancam menghabiskan masa mudanya dalam penjara karena dijerat pasal 14 juncto pasal 15 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Barang bukti yang untuk menetapkan tersangka, yakni satu unit handphone milik AS dan tangkapan layar video hoaks hasil rekaman AS.

Baca Juga: Dulu Kepergok Makan Tahu di Warung Sederhana, Kini Kekayaan Bos Djarum Berkurang Gara-gara Corona, Hartanya Lenyap 71,3 Triliun dalam Sehari

"Dia tidak menyadari tindakan menyebabkan keresahan di masyarakat. Untuk ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tuturnya.

Kini AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur.(*)

Source :Kompas.comTribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x